Pengertian Anti Monopoli
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu. (Arie Siswanto:2002).
Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang
Yang Berlaku di Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1),
Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH
Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Adanya tindakan tertentu
yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang
dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil
dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan, baik milik
pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4. Perbuatan persaingan curang
dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan
persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang
lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Negara-Negara Anti Monopoli
Perkembangan peraturan anti-monopoli di
beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin
dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.
Amerika
Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres
menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and
Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai
dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan
perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.
Sherman
Antitrust Act (1890)
2.
Clayton
Act (1914)
3.
Federal
Trade Commision Act (1914)
4.
Robinson-Patman
Act (1934)
5.
Celler-Kefauver
Anti Merger Act (1950)
6.
Hart-Scott-Rodino
Antitrust Improvement Act (1976)
7.
International
Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli
tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai
dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan
persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan
ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.
Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional
(Diet) Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair
Trade”, atau dikenal dengan Dokusen
Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa
direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih
kecil. Mitsubishi Heavy Industry
dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan
Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.
Korea
Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act”
disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut
diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU
tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.
Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang
anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah
mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906
Australia telah memiliki “The Australian
Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan
monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena
pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen
atas UU tersebut.
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG
(Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang
Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur
yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman
Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan
dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi
tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi
pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU
anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag)
menyetujui diundangkannya Gesetz gegen
Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal
dengan sebutan Kartel Act.
Referensi :
No comments:
Post a Comment