Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan,
biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui
bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial,
mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan
rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka
bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1
juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah
ke perusahaan asuransi.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9,
Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
No
Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit
orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak
akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk
memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan
tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus.
Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus,
biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun
periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini
tidak berlaku untuk semua produk.
Terkait
premi, apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar
jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah
asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi
asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang dikeluarkan atas
pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya,
yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi.
Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi, kemudian premi
tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa
dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang
dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu,
apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran
premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak
asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita
dirugikan.
Jadi,
bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian premi ketika tidak
ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang
dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi
memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya.
Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan
yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi. Contohnya adalah Allianz MediCare,
yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung
dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang
dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar
25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut,
syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari
PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak
ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima
Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila
tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.
Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi
sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau
pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang
sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.
Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu
AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan
100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir
masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan
ketentuan yang wajib diketahui.
Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak
semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah
produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan
banyaknya cakupan perlindungan yang dberikan.
Perusahaan yang Memiliki Fitur No Claim Bonus
Perusahaan yang Memiliki Fitur No Claim Bonus
Salah
satu strategi perusahaan asuransi untuk menarik minat masyarakat adalah
menambahkan fitur no claim bonus. Fitur ini
memungkinkan Anda untuk memperoleh pengembalian premi jika tidak ada klaim
dalam waktu tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini tidak berlaku di setiap produk
asuransi. Hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang menawarkannya. Besar
pengembalian premi pun beragam, mulai dari 20%, 25% hingga 100%.
Lalu, produk asuransi apa saja yang memiliki fitur no claim bonus?
Serta berapa besar pengembalian premi yang diberikan? Berikut ulasannya.
Asuransi Kesehatan
Beberapa perusahaan yang menawarkan fasilitas no claim bonus pada produk asuransi kesehatan antara
lain:
- Allianz Smart Health Maxi Violet memberikan pengembalian premi sebesar 20% jika pada tahun polis tidak ada klaim dan polis diperpanjang.
- Mega Medicare Plus memberikan pengembalian premi sebesar 30% setiap 2 tahun.
- Asuransi X-Tra Medika 25 dari CIMB Sun Life menjanjikan pengembalian premi (no claim bonus) sebesar 25% dari total premi yang dibayarkan setiap 3 tahun.
Ingin pengembalian premi yang lebih besar?
- BNI Optima Medica akan mengembalikan premi Anda sebesar 50% pada akhir tahun polis jika sudah pernah melakukan klaim. Jika tidak pernah terjadi klaim, maka pengembalian premi pada akhir masa asuransi akan menjadi lebih besar, yaitu 75% dari total premi.
- Asuransi Mandiri Jaminan Kesahatan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi hingga 100% jika polis Anda tetap aktif selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada klaim yang dibayarkan.
Asuransi Jiwa
Anda juga bisa menemukan fitur no claim bonus pada produk asuransi jiwa. Beberapa di
antaranya adalah:
- Asuransi Mandiri Secure Plan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi Anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap: 50% di akhir tahun kelima dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).
- Life Protector Plus dari Commonwealth Life. Asuransi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan. Namun, jika selama masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda berhak memperoleh pengembalian premi sebesar 100%.
Produk lain yang menawarkan no claim bonus dalam asuransi jiwa ialah Manulife Term Saving Protection. Jika
tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi
yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemegang polis.
Asuransi Kendaraan
Meski tidak banyak,tapi fasilitas no claim bonus juga terdapat di produk asuransi
kendaraan. Salah satunya adalah Asuransi Mobil Garda
Oto dari Asuransi Astra.
Jika tidak ada klaim pada periode sebelumnya, Anda berhak mendapatkan
potongan pembayaran saat perpanjangan polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan
untuk Garda Oto Konvensional dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda
Oto Syariah.
Referensi:
No comments:
Post a Comment