Tuesday 29 May 2018

Leadership.


Pengertian Kepemimpinan
Leadership atau Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukannya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi. Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan pengajaran/instruksi.
Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, daya persuasi, dan intensitas. Dan memang, apabila kita berpikir tentang pemimpin yang heroik seperti Napoleon, Washington, Lincoln, Churcill, Sukarno, Jenderal Sudirman, dan sebagainya kita harus mengakui bahwa sifat-sifat seperti itu melekat pada diri mereka dan telah mereka manfaatkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.


Peranan Kepemimpinan
Tiap oraganisasi yang memerlukan kerjasama antar manusia dan menyadari bahwa masalah manusia yang utama adalah masalah kepemimpinan. Kita melihat perkembangan dari kepemimpinan pra ilmiah kepada kepemimpinan yang ilmiah. Dalam tingkatan ilmiah kepemimpinan itu disandarkan kepada pengalaman intuisi, dan kecakapan praktis. Kepemimpinan itu dipandang sebagai pembawaan seseorang sebagai anugerah Tuhan. Karena itu dicarilah orang yang mempunyai sifat-sifat istimewa yang dipandang sebagai syarat suksesnya seoran gpemimpin. Dalam tingkatan ilmiyah kepemimpinan dipandang sebagai suatu fungsi, bukan sebagai kedudukan atau pembawaan pribadi seseorang. Maka diadakanlah suatu analisa tentan gunsur-unsur dan fungsi yang dapat menjelaskan kepada kita, syarat-syarat apa yang diperlukan agar pemimpin dapat bekerja secara efektif dalam situasi yang berbeda-beda.
Fungsi yang utama adalah membantu kelompok untuk belajar memutuskan dan bekerja secara lebih efisien dalam peranannya sebagai pelatih seorang pemimpin dapat memberikan bantuan-bantuan yang khas. Yaitu :
·         Pemimpin membantu akan terciptanya suatu iklim sosial yang baik.
·         Pemimpin membantu kelompok dalam menetapkan prosedur-prosedur kerja.
·         Pemimpim membantu kelompok untuk mengorganisasi diri.
·         Pemimpin bertanggung jawab dalam mengambil keputusan sama dengan kelompok.
·         Pemimpin memberi kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman.

Selain itu, dalam ajaran Islam manusia juga diciptakan sebagai khalifah (pemimpin) di bumi.
Salah satu tugas manusia dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”(QS. Al Baqarah [2]: 30)
Ayat tersebut menjelaskan tentang rencana Allah Swt. menciptakan manusia adalah diberi mandat sebagai khalifah atau wakil Allah Swt. untuk mengelola bumi. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik maka yang harus dilakukan adalah bekerja dengan baik, bekerja dengan baik saja tentu tidak cukup tetapi juga harus dengan semangat yang tinggi. Semangat inilah yang disebut dengan etos.
Ayat lain yang juga menjelaskan tentang tugas manusia sebagai khalifah dijelakan dalam surat Faathir ayat 39:
هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, Maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.” (QS. Faathir [35]: 39)
Ayat ini mengisyaratkan bahwa setiap orang bertugas membangun dunia dan berusaha memakmurkannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk Allah Swt. Apapun fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan sosialnya; apakah dia penguasa atau rakyat biasa, penguasa atau pekerja, dan lain-lain. Manusia sejak awal telah diberi potensi oleh Allah Swt. untuk dapat melakukan tugas tersebut. Dan potensi itu tidak diberikan kepada makhluk selain manusia. Inilah yang menjadikan manusia memperoleh kehormatan dibandingkan dengan makhluk yang lain.
Kesimpulan
Ditiap-tiap individu yang dilahirkan, sudah sepantasnya apabila ia memiliki jiwa kepemimpinan. Bukan hanya untuk memimpin orang lain, melainkan memimpin diri sendiri menuju sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Kepemimpinan juga jangan sampai disalah artikan. Memimpin bukan hanya sekedar memberi perintah kepada yang lain, tetapi turut serta dalam komando yang diperintahkan agar tercapainya suatu tujuan agar maksimal.
Sebagai mahasiswa, jiwa pemimpin merupakan salah satu yang harus ada pada dirinya. Agar tidak mudah diperintah oleh orang lain dan juga dapat mengarahkan ke hal yang lebih baik. Sebagai contohnya, apabila terdapat kerja kelompok, dapat dipastikan salah satu dari anggota tersebut memiliki jiwa kepemimpinan yang lebih menonjol, sehingga dapat menuntun teman-temannya agar pekerjaan terselesaikan dengan baik dan maksimal. Dan anggota kelompok lainnya yang tidak begitu menonjol jiwa kepemimpinannya, dapat memberi saran yang dapat membuat pekerjaan jauh lebih baik lagi. Ketua kelompokpun sudah seharusnya menyaring saran dan masukan yang terbaik dari anggota kelompoknya. Hal yang harus dihindari apabila merasa jiwa pemimpinnya lebih menonjol adalah, memberi perintah kepada yang lain tapi dirinya sendiri tidak melakukan pekerjaan apapun. Atau dengan kata lain, melemparkan tugas kepada anggota karena ia merasa menjadi pemimpin yang tidak harus ambil pusing dengan kegiatan yang lain.

Referensi:


Monday 28 May 2018

Klaim Asuransi



Pengertian Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.


Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

No Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan “uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung perjanjian dalam polis asuransi.

Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi. Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.
Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.
Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang dberikan.

Perusahaan yang Memiliki Fitur No Claim Bonus
Salah satu strategi perusahaan asuransi untuk menarik minat masyarakat adalah menambahkan fitur no claim bonusFitur ini memungkinkan Anda untuk memperoleh pengembalian premi jika tidak ada klaim dalam waktu tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini tidak berlaku di setiap produk asuransi. Hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang menawarkannya. Besar pengembalian premi pun beragam, mulai dari 20%, 25% hingga 100%. 
Lalu, produk asuransi apa saja yang memiliki fitur no claim bonus? Serta berapa besar pengembalian premi yang diberikan? Berikut ulasannya.

Asuransi Kesehatan

Beberapa perusahaan yang menawarkan fasilitas no claim bonus pada produk asuransi kesehatan antara lain:

  • Allianz Smart Health Maxi Violet memberikan pengembalian premi sebesar 20% jika pada tahun polis tidak ada klaim dan polis diperpanjang.
  • Mega Medicare Plus memberikan pengembalian premi sebesar 30% setiap 2 tahun.
  • Asuransi X-Tra Medika 25 dari CIMB Sun Life menjanjikan pengembalian premi (no claim bonus) sebesar 25% dari total premi yang dibayarkan setiap 3 tahun.
Ingin pengembalian premi yang lebih besar?

  • BNI Optima Medica akan mengembalikan premi Anda sebesar 50% pada akhir tahun polis jika sudah pernah melakukan klaim. Jika tidak pernah terjadi klaim, maka pengembalian premi pada akhir masa asuransi akan menjadi lebih besar, yaitu 75% dari total premi.
  • Asuransi Mandiri Jaminan Kesahatan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi hingga 100% jika polis Anda tetap aktif selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada klaim yang dibayarkan.

Asuransi Jiwa

Anda juga bisa menemukan fitur no claim bonus pada produk asuransi jiwa. Beberapa di antaranya adalah:

  • Asuransi Mandiri Secure Plan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi Anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap: 50% di akhir tahun kelima dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).
  • Life Protector Plus dari Commonwealth Life. Asuransi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan. Namun, jika selama masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda berhak memperoleh pengembalian premi sebesar 100%.
Produk lain yang menawarkan no claim bonus dalam asuransi jiwa ialah Manulife Term Saving Protection. Jika tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemegang polis.

Asuransi Kendaraan

Meski tidak banyak,tapi fasilitas no claim bonus juga terdapat di produk asuransi kendaraan. Salah satunya adalah Asuransi Mobil Garda Oto dari Asuransi Astra.
Jika tidak ada klaim pada periode sebelumnya, Anda berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan untuk Garda Oto Konvensional dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda Oto Syariah.

Referensi:


Sunday 29 April 2018

Negara Anti Monopoli



Pengertian Anti Monopoli

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002).

            Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


Undang-Undang Yang Berlaku di Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1.      Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3.      Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.      Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.


            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

            Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

            Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.


Negara-Negara Anti Monopoli
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.      Sherman Antitrust Act (1890)
2.      Clayton Act (1914)
3.      Federal Trade Commision Act (1914)
4.      Robinson-Patman Act (1934)
5.      Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.      Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7.      International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
            Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.
           
Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.

Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.

Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 



Referensi :



Sunday 1 April 2018

Perlindungan Konsumen

Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen


Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 ijuta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refunddengan memberikan voucherbelanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.

Wednesday 14 March 2018

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI


Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Macam-macam HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

a. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

f. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

5 Kasus Unik Sengketa Merek Dagang
Merek merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.
Semenjak diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di penjara. Berikut 5 kasus sengketa merek dagang yang unik versi detikcom :
    1. 1. Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan perusahaan AS ini kandas. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), giliran PT Lippo Karawaci Tbk yang gigit jari. Sebab MA pada November 2011 mengabulkan permohonan kasasi perusahaan dari Atlanta tersebut.
      Perusahaan perhotelan juga sempat bersitegang dengan nama ‘HOLIDAY’. Kata tersebut dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside.
      Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun keadaan berbalik dengan keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan kata ‘HOLIDAY” tidak bisa dipatenkan karena bersifat umum, bukan milik perorangan.
    2. 2. Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
      Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
      Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
    3. 3. Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat ‘iStore’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
      Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
      Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata ‘Bintaro” dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
    4. 4. Perebutan merek tekstil Sritex antara Duniatex Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar berakhir dengan jalur pidana. Meski akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
      PN Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek Cressida dan Damor. Akibat pemalsuan merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik merk asli merugi miliaran rupiah. PN Jakpus memenangkan gugatan PT Idola Insani. Adapun pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu tersebut, Suhardi alias Angie akhirnya dijatuhi pidana.
    5. 5. Produk kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.
      PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.
      Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.
  1. Referensi :